Pengeluaran Sgp Hari Ini – Judi dalam istilah lain disebut Al Maisir memiliki beberapa arti berbeda, dimulai dari arti tunduk, lunak, mudah, gampang, keharusan, kaya serta membagi-bagi. Sementara itu, Al Maisir sendiri berawal dari kata yasara yang dalam bahasa Arab dinyatakan sebagai keharusan. Arti dari kata keharusan tersebut berkaitan dengan bentuk keharusan yang ditujukan bagi siapa saja untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan olehnya pada pihak pemenang ketika memainkan perjudian. Sementara itu, kata Yusrun justru memiliki arti mudah dan penggunaan kata tersebut ditujukan pada upaya yang mudah untuk mendapatkan rejeki.
Tidak hanya itu, Maisir juga dinyatakan sebagai qimarya yaitu taruhan atau perlombaan. Dengan demikian setiap permainan yang dilakukan serta ada sosok yang dinyatakan kalah juga menang dan pihak yang kalah diwajibkan untuk memberikan uang atau barang pada pihak pemenang sesuai dengan apa yang telah disepakati saat melakukan taruhan atau sebelum perlombaan serta permainan dimulai.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Maisir adalah bentuk permainan yang di bagian dalamnya terdapat taruhan. Selain itu ada pula unsur untung-untungan yang kemudian menjadikan setiap pemainnya berharap untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mudah tanpa adanya usaha.
Hasil pengeluaran sgp hari ini bisa anda cek di pengeluaransgphariini.net
Unsur-unsur dalam perjudian
Dengan melihat penjelasan terkait pengertian judi di bagian atas tadi, dapat Anda lihat bahwa ada beberapa hal yang masuk dalam unsur judi. Seperti halnya :
- Permainan atau perlombaan
- Taruhan
- Keberuntungan
Hukum tindak pidana perjudian di Indonesia
Indonesia memiliki hukum yang dikenal sebagai pengatur dari tindakan perjudian yang ada di Indonesia itu sendiri. Hukum tersebut tercantum dalam KUHP pasal 303 ayat 3 dan kemudian diubah melalui UU nomor 7 di tahun 1974. Hukum tersebut secara langsung menyatakan kebijakannya terkait hukum Penerbitan Perjudian yang menyatakan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur keberuntungan serta adanya pertaruhan yang menjadi bagian dari keputusan perlombaan atau permainan tersebut.
Pada pasal 1 dari UU nomor 7 tersebut dinyatakan bahwa semua bentuk tindak pidana perjudian masuk dalam bentuk kejahatan. Hal ini berkaitan dengan tindakan perjudian itu sendiri yang tentunya ditentang oleh agama, juga kesusilaan serta moral pancasila. Selain itu, perjudian juga masuk dalam bentuk tindakan yang membahayakan bagi penghidupan serta kehidupan masyarakat bangsa Indonesia.
Sementara itu, pada pasal 3 dari UU nomor 7 tersebut juga dinyatakan pengaturan mengenai larangan dari permainan judi tersebut. Larangan tersebut diantaranya berkaitan dengan bentuk larangan dari pemberian izin atas penyelenggaraan bentuk serta berbagai macam jenis perjudian baik itu oleh pemerintah pusat atau bahkan daerah dan tentunya berlaku bagi perjudian yang diadakan di kasino, tempat yang ramai, atau pun yang dikaitkan dengan beragam alasan lainnya.
Dengan adanya larangan tersebut, tidak berarti semua hal yang berkaitan dengan kegiatan olahraga,hiburan dan juga beberapa hal lainnya turut dilarang pula. Karena sepanjang beberapa aktivitas serta kebiasaan tersebut tidak mengandung perjudian di dalamnya, maka aktivitas tersebut pun tidak dilarang.
Dari pasal-pasal di atas dinyatakan bahwa terdapat beberapa jenis aktivitas yang masuk dalam tindak perjudian. Namun selain itu, ada pula yang dapat dilakukan dan tidak masuk dalam bentuk perjudian seperti halnya adu ayam serta karapan sapi. Hal ini berkaitan dengan aktivitas tersebut yang seringkali dikaitkan dengan upacara keagamaan. Akan tetapi jika di dalamnya terdapat unsur perjudian, maka tindakan tersebut pun menjadi hal yang dilarang tentunya.
Penjatuhan hukum pidana bagi pelaku judi di Indonesia.
Tindak pidana perjudian yang mana termasuk di dalamnya ikut serta pada aktivitas perjudian juga telah dilarang sebelumnya pada pasal 524 dari KUHP. Sementara kini, hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 7. Dari peraturan tersebut tindak pidana perjudian akan dijatuhi hukuman dengan masa kurungan selama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 300.000.
Selain itu, bagi mereka yang dengan sengaja mengikuti aktivitas judi yang mana sifatnya bertentangan dengan apa yang terdapat dalam undang-undang atau berjudi di tempat terbuka serta perjudian tersebut tidak diselenggarakan dengan izin dari pihak yang berwenang, maka mereka pun akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan atau didenda dengan jumlah paling tinggi sekitar Rp. 500.000. Selain itu, jika tindak perjudian sesuai dengan peraturan pada nomor 7 tahun 1974, maka mereka pun akan dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun serta denda sebanyak Rp. 10.000.000.